PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 26
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
(1) Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam maksimal 10% (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin. (2) Bentuk bangunan sarana wisata alam untuk wisata tirta dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b, dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat.
