Pasal 25
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. akte pendirian badan usaha atau koperasi dan perubahannya; b. surat izin usaha perdagangan; c. nomor pokok wajib pajak; d. surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank; e. profil perusahaan; dan f. proposal/rencana kegiatan usaha sarana yang akan dilakukan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pertimbangan teknis dari : a. Kepala UPTD yang membidangi urusan kehutanan di provinsi atau kabupaten/kota; b. Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di provinsi atau kabupaten/kota; dan c. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan IUPSWA di taman hutan raya diatur dengan Peraturan gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
