PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 14
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
(1) Permohonan IUPJWA di taman hutan raya dapat diajukan oleh : a. perorangan; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; d. badan usaha milik swasta; atau e. koperasi (2) Permohonan IUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di lintas kabupaten/kota diajukan oleh pemohon kepada Kepala UPTD provinsi dengan tembusan kepada Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di provinsi. (3) Permohonan IUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di 1 (satu) kabupaten/kota diajukan oleh pemohon kepada Kepala UPTD kabupaten/kota dengan tembusan kepada Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di kabupaten/kota.
