PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 13
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
(1) Pemegang IUPJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) mempunyai kewajiban : a. membayar pungutan hasil usaha penyediaan jasa wisata alam; b. ikut serta menjaga kelestarian alam; c. melaksanakan pengamanan terhadap kawasan beserta potensinya; d. melaksanakan pengamanan terhadap setiap pengunjung; e. merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya;
f. menjaga kebersihan lingkungan; dan g. menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemberi IUPJWA. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g, dikecualikan bagi pemegang IUPJWA perorangan.
