PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini meliputi : a. penetapan lokasi; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pembinaan dan pengendalian.
