PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud disusunnya pedoman ini dalam rangka memberikan acuan dalam pelaksanaan reklamasi hutan pada areal bencana alam bagi : a. Pemerintah; b. Pemerintah provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pemerintah kabupaten/kota; d. Pemegang hak pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan; dan e. Para pihak terkait. (2) Tujuan penyusunan pedoman ini untuk mewujudkan pelaksanaan reklamasi hutan pada areal bencana alam dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
