PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 5
Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengamanan Hutan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2010 tentang Standar Sarana dan Prasarana Polisi Kehutanan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut- II/2008 tentang Pakaian, Atribut dan Kelengkapan Seragam Patroli Kehutanan.
