PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 4
Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan.
