PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(1) Pemohon lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat untuk dilaksanakan pelelangan. 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
