PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 11
(1) Terhadap hasil hutan temuan, sitaan dan atau rampasan harus segera diusulkan dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) setempat oleh Pemohon lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
