PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 26
(2) Dalam pelaksanaan lelang hasil hutan kayu sitaan, temuan, atau rampasan dilakukan pemantauan/monitoring oleh tim yang dibentuk oleh Dinas Kehutanan provinsi yang anggota terdiri atas unsur : a. Dinas Kehutanan Provinsi; b. Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota; c. Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi; d. Kejaksaan, dan e. Kepolisian.
