PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 23
(1) Pemenang lelang atas hasil hutan temuan, sitaan, atau rampasan dikenakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). (2) PSDH dan atau DR dibayarkan pada saat pengumuman pemenang lelang. 9. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
