PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 20
(3) Kekurangan dan atau kelebihan pembayaran harga lelang, dilakukan setelah diterbitkan Risalah Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) setempat. 7. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
