PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 16
(1) Uang hasil lelang hasil hutan rampasan segera disetorkan ke Kas Negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang
menyelenggarakan pelelangan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelelangan. 6. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
