PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 6
BAB 2 — METODE PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Metode penyuluhan kehutanan berdasarkan jumlah sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi : a. perorangan; b. kelompok; c. masal. (2) Jumlah sasaran perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara: a. kunjungan rumah/lokasi usaha; b. surat menyurat; c. hubungan telepon. (3) Jumlah sasaran kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. diskusi; b. karyawisata; c. kursus tani; d. pertemuan kelompok. (4) Jumlah sasaran masal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara: a. sosialisasi; b. kampanye; c. pemasangan poster/spanduk; d. siaran radio; e. siaran televisi; f. temu karya.
