PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 3
BAB 2 — METODE PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Metode penyuluhan kehutanan harus memenuhi prinsip: a. mampu mendorong tumbuhnya swakarsa, swadaya, dan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha; b. sesuai dengan kondisi sasaran penyuluhan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. efisien dan efektif dalam penggunaan biaya, waktu dan tenaga; d. menjamin keberlanjutan kegiatan dan usaha; dan e. mendorong partisipasi aktif sasaran penyuluhan. (2) Dalam pelaksanaannya, metode penyuluhan kehutanan dibuat menarik, mengikutsertakan pelaku utama, pelaku usaha dan sasaran antara.
