PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGUKURAN DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN
(1) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara wajib dilakukan pengukuran dan pengujian oleh petugas yang berwenang/tenaga yang berkualifikasi penguji hasil hutan. (2) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak wajib dilakukan pengukuran dan penetapan jenis oleh Kepala Desa/Lurah atau petugas yang ditunjuk.
