PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan pelaksanaan pengukuran dan pengujian hasil hutan adalah: a. Sebagai dasar perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan/atau ganti rugi nilai tegakan. b. Untuk mengetahui perhitungan harga jual. c. Sebagai dasar perhitungan laba-rugi perusahaan dan upah/gaji karyawan perusahaan. d. Sebagai dasar untuk menentukan kualitas dan umur tegakan pohon, baik dari aspek ekonomi maupun aspek ekologi. www.djpp.kemenkumham.go.id
