PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN,...
Pasal 42
BAB 10 — SANKSI
Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.
