Pasal 41
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS
(1) Pembinaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dan Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Pembinaan Rumah Negara berdasarkan Pedoman, Kriteria dan Standar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. (3) Pengawasan teknis dilaksanakan dengan melakukan pengawasan terhadap penerapan petunjuk teknis ini untuk terwujudnya ketertiban dan daya guna pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, dan pengalihan status Rumah Negara dapat terlaksana dengan baik.
(4) Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Rumah Negara di lingkup Kementerian Kehutanan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
