PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN,...
Pasal 38
BAB 8 — PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA
(1) Pengalihan hak Rumah Negara Golongan III dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Pelaksanaan pengalihan hak Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
