Pasal 8
BAB 2 — PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. usulan atau rekomendasi gubernur dan atau bupati/walikota; b. secara teknis dapat dijadikan hutan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal usulan penunjukan kawasan hutan dilakukan oleh gubernur maka rekomendasi oleh bupati/walikota. b. dalam hal usulan penunjukan kawasan hutan dilakukan oleh bupati/walikota maka rekomendasi oleh gubernur. c. dalam hal usulan penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi maka rekomendasi diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota. (3) Usulan atau rekomendasi penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri dengan tembusan: a. Gubernur; b. Sekretaris Jenderal; c. Direktur Jenderal; d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; e. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan; f. Bupati/walikota; dan g. Kepala Balai. (4) Tanah milik atau tanah hak lainnya yang secara sukarela diserahkan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d untuk dijadikan kawasan hutan, maka Menteri langsung menunjuk sebagai kawasan hutan.
