PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 7
BAB 2 — PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN
Kawasan hutan wilayah provinsi dan wilayah tertentu secara parsial yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila mengalami perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sejalan dengan proses revisi tata ruang wilayah, maka terhadap kawasan hutan wilayah provinsi dilakukan perubahan dengan Keputusan Menteri.
