PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 64
BAB 11 — PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini maka: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
