PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 63
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Kawasan hutan yang telah ditetapkan yang luasannya kecil sehingga secara teknis tidak dapat dipetakan dalam peta kawasan hutan (dan perairan) provinsi, dinyatakan tetap berlaku sebagai kawasan hutan dan dituliskan pada legenda peta atau dilukiskan pada inset peta atau dituliskan pada daftar lampiran Keputusan Menteri.
