PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 56
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka : a. hasil pelaksanaan penataan batas yang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku, dan proses selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. pemetaan kawasan hutan yang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
