Pasal 55
BAB 9 — REKONSTRUKSI BATAS KAWASAN HUTAN
(1) Orientasi batas dan rekonstruksi batas dapat dilaksanakan oleh Pengelola Kawasan Hutan atau Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (2) Dalam hal pengelola tidak mempunyai tenaga pelaksana maka pelaksanaan rekonstruksi dapat diserahkan kepada rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran tanah dan pemetaan dengan supervisi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (3) Rekonstruksi batas kawasan hutan dilaksanakan terhadap hasil penataan batas yang sudah berumur sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. (4) Rekonstruksi batas kawasan hutan dapat dilaksanakan dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
