PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 16
BAB 3 — PENATAAN BATAS
(1) Penataan batas kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti dalam rangka Tukar menukar Kawasan hutan atau Lahan Kompensasi dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan atau penataan batas kawasan hutan yang akan dilepas dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pembuatan peta trayek batas; b. pengukuran batas dan pemasangan tanda batas; c. pemetaan hasil penataan batas; d. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; e. pelaporan kepada Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
