PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 15
BAB 3 — PENATAAN BATAS
Penataan batas luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pembuatan peta trayek batas; b. pemancangan batas sementara;
2012, No1242. 15 c. pengumuman hasil pemancangan batas sementara; d. inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga; e. berita acara pembahasan dan persetujuan hasil pemancangan batas sementara; f. pengukuran batas dan pemasangan tanda batas; g. pemetaan hasil penataan batas; h. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan i. pelaporan kepada Menteri.
