PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 7
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.319 a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; b. izin lokasi dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; c. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; dan e. pernyataan kesanggupan dalam bentuk Akta Notaris kecuali permohonan oleh Pemerintah, untuk:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak akan mengalihkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan yang diperoleh tanpa persetujuan Menteri;
- membangun kebun untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan untuk perkebunan.
- Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 12 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
