Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: d. persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK yang telah diterbitkan oleh Menteri dan telah berumur 5 (lima) tahun atau lebih namun pemegang persetujuan prinsip tidak melaksanakan kewajibannya, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri membatalkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK tanpa didahului surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). Pasal II Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
