PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Penataan batas areal kerja yang batasnya sekaligus merupakan batas luar kawasan hutan: a. tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara pengukuhan kawasan hutan; b. hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Penataan Batas, sebagai batas kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja.
