PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Batas areal kerja terdiri dari: a. batas sendiri; dan/atau b. batas persekutuan. (2) Batas areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sebagian atau seluruhnya merupakan batas luar kawasan hutan; b. sebagian atau seluruhnya merupakan batas fungsi kawasan hutan; dan/atau c. seluruhnya bukan merupakan batas luar maupun batas fungsi kawasan hutan.
