PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. hasil penataan batas areal kerja yang sudah mendapat keputusan dinyatakan tetap berlaku; b. proses penataan batas areal kerja dinyatakan tetap berlaku sampai pada tahapan yang terakhir dan tahapan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
