PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK yang belum melaksanakan dan/atau menyelesaikan penataan batas areal kerjanya wajib mengikuti ketentuan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
