Pasal 7
(1)
Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan
Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 disampaikan
dengan surat pengantar dari pengurus Pemegang IU-IPHHK kepada
pejabat yang berwenang selambat-lambatnya telah diterima tanggal 31
Januari tahun berjalan.
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Kepala Dinas kabupaten/kota untuk IPHHK dengan kapasitas izin
produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun;
b. Kepala Dinas Provinsi untuk IPHHK dengan kapasitas izin
produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik pertahun sampai
dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
c. Direktur Jenderal untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di
atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(3)
Penyampaian RPBBI kepada pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan :
a. Secara manual oleh pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. Secara manual oleh pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi oleh Kepala Dinas Provinsi;
c. Secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal, atau secara manual apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi. (4) Apabila aplikasi RPBBI sudah tidak mengalami gangguan atau telah berfungsi kembali maka RPBBI yang telah disampaikan secara manual harus dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK. 2009, No.187 (5) Apabila tidak dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI. (6) Bagi pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun yang akan menyampaikan RPBBI secara elektronik mengunakan sumber bahan baku ILS atau IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf h, tetapi nama perusahaan sumber bahan baku belum ada pada data base sistem aplikasi diwajibkan untuk menyampaikan copy SK. ILS atau IPK dilengkapi surat pengantar menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini. (7) Apabila ILS atau IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir tetapi masih memiliki stock kayu bulat dan/atau kayu bulat kecil, maka penyampaian copy SK.ILS atau IPK harus dilengkapi dengan copy Berita Acara Stock Opname pada akhir masa berlakunya perizinan dan copy LMKB dan/atau LMKBK sejak berakhirnya perizinan. (8) Penyampaian RPBBI dibuktikan dengan surat tanda terima yang diterbitkan :
a. Secara manual oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah RPBBI diterima, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada :
- Kepala Dinas Provinsi;
- Kepala Balai.
b. Secara manual oleh Kepala Dinas Provinsi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah RPBBI diterima, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada :
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
- Kepala Balai.
2009, No.187
c.
Secara elektronik oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal,
untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam
ribu) meter kubik per tahun, yang dapat dicetak sendiri oleh
Pemegamg IU-IPHHK dan berlaku sebagai alat bukti yang sah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
atau secara manual terhadap penyampaian RPBBI secara manual
apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi.
(9)
Surat tanda terima penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) huruf a, huruf b dan huruf c dibuat menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
(10) Penyampaian RPBBI dan penerbitan surat tanda terima penyampaian
RPBBI secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dan ayat (8) huruf c dapat dipantau oleh Kepala Dinas Provinsi dan
oleh Kepala Balai melalui login masing-masing.
(11) Surat pengantar RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tembusannya disampaikan secara manual kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
c.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota, untuk IPHHK dengan kapasitas
izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(12) Penyampaian tembusan surat pengantar RPBBI sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) cukup hanya disertai atau dilampiri dengan resume
RPBBI yang disusun menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 16/Menhut-
II/2007, tidak dilampiri dengan buku RPBBI dan dokumen pendukung
bahan baku.
(13) Surat pengantar dan resume RPBBI sebagaimana dimaksud ayat (11)
dan ayat (12) untuk IPHHK kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam
ribu) meter kubik per tahun dicetak dari aplikasi RPBBI.
(14) Bagi daerah kota yang tidak memiliki Dinas Kota, RPBBI dengan
kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per
tahun disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan
kepada Walikota dan Kepala Balai.
2009, No.187
(15) Dalam hal RPBBI dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 6.000
(enam ribu) meter kubik per tahun yang disampaikan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan Pasal 5, IPHHK
dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI.
(16) Bagi IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu)
meter kubik per tahun, lampiran atau kelengkapan RPBBI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) tidak
disertakan pada penyampaian secara elektronik tetapi disimpan
sebagai arsip oleh pemegang IU-IPHHK, kecuali ayat (6) atau ayat (7).
(17) Pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000
(enam ribu) meter kubik per tahun yang telah menyampaikan RPBBI
secara elektronik melalui aplikasi RPBBI di kemudian hari ternyata
tidak memiliki kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), ayat (3) dan ayat (5) atau data RPBBI tidak benar atau tidak sesuai
dengan dokumen kelengkapannya, pemegang IU-IPHHK dinyatakan
tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI.
(18) Dalam hal RPBBI akan menggunakan sumber bahan baku dari IU-
PHHK/ILS atau IPK tetapi sampai dengan tanggal 31 Januari tahun
berjalan RKT/ILS atau IPK belum disahkan, maka RPBBI disusun dan
disampaikan berdasarkan stock tanggal 31 Desember tahun sebelumnya
di IPHHK dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5) huruf b.
(19) RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (18) dilakukan perubahan
apabila pemegang IU-IPHHK telah dapat melakukan kontrak kerjasama
suplai/pasokan dengan pemegang IU-PHHK/ILS atau IPK berdasarkan
RKT/ILS atau IPK yang telah disahkan.
4. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 Pasal baru, yaitu Pasal 7a dan
Pasal 7b yang berbunyi sebagai berikut :
