Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
(1) Setiap pengangkutan kayu olahan berupa serpih, kayu gergajian, veneer, kayu lapis, dan LVL yang diangkut dari dan/atau ke industri primer hasil hutan kayu, dan dari TPT-KO ke semua tujuan, dilengkapi FA-KO dengan dilampiri D-KO. (2) Setiap pengangkutan kayu olahan berupa serpih/chip dari dan/atau ke industri pulp/kertas/MDF/wood pellet atau industri hasil hutan lanjutan lainnya yang menggunakan serpih/chip sebagai bahan bakunya, dilengkapi FA-KO dengan dilampiri D-KO milik industri serpih/chip/MDF/wood pellet pengirim, kecuali bagi industri yang mengolah serpih/chip secara terpadu yang berada dalam satu lokasi industri menggunakan Nota Perusahaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Untuk pengangkutan serpih/chip lanjutan ke tujuan selain industri pulp/kertas/MDF/wood pellet atau industri hasil hutan lanjutan lainnya menggunakan FA-KO dengan dilampiri D-KO. (4) Pengangkutan kayu olahan dan kayu olahan lanjutan dari toko/penjual selain industri pengolahan kayu menggunakan Nota Perusahaan.
