PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU...
Pasal 3
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Perencanaan produksi IUPHHK-HTI berdasarkan rencana hasil pemanenan di areal kerjanya. (2) Pemanenan di areal IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang IUPHHK-HTR/HTHR/HD/HKm dapat melakukan pemanenan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyusunan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
