Pasal 20
BAB 8 — SANKSI
(1) Pemegang izin yang tidak melakukan kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pembuatan Laporan Hasil Cruising sesuai hasil pelaksanaan timber cruising; b. Pembuatan LP-KHP berdasarkan hasil pengukuran dan/atau pengujian hasil hutan kayu; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pembuatan LP-KHP sesuai dengan fisik hasil hutan baik jenis, jumlah atau volume; d. Membuat LP-KHP atas kayu yang sudah ditebang; e. Melaporkan LP-KHP yang telah disahkan sesuai tata waktu; f. Memuat hasil hutan kayu di tempat asal sesuai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; g. Membongkar hasil hutan kayu di tempat tujuan sesuai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; dan/atau h. Melengkapi pengangkutan hasil hutan kayu dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang masih berlaku.
