PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN...
Pasal 8
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Kelembagaan penyuluhan kehutanan swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau pimpinan instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan.
