PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN...
Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Kelembagaan Penyuluh kehutanan swasta dan kelembagaan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), merupakan wadah bagi Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swasta Masyarakat. (2) Kelembagaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk organisasi profesi, perkumpulan, yayasan, forum, jaringan dan lainnya.
