Pasal 32
BAB 4 — MEKANISME DAN PROSES PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN Berjangka waktu 1 (satu) tahun, dan disusun 1 (satu) tahun sebelumnya;
Kewenangan penyusunan rencana kehutanan diatur sebagai berikut : a. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional disusun oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan; b. Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi disusun oleh instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di provinsi;
c. Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota disusun oleh instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di kabupaten/kota; d. Rencana Pengelolaan Hutan disusun oleh Kepala KPH; e. Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan disusun oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berkoordinasi dengan Eselon I yang menangani penyelenggaraan kehutanan dimaksud; f. Rencana Pembangunan Kehutanan Nasional disusun oleh Instansi Perencana Kehutanan Nasional yang mempunyai tugas pokok dan fungsi penyusunan rencana pembangunan kehutanan yaitu Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan; g. Berdasarkan rencana sebagaimana dimaksud huruf f, masing-masing unit Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan menjabarkan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional ke dalam rencana strategis kehutanan lima tahunan dan rencana kerja tahunan sesuai bidang tugas unit Eselon I; h. Rencana Pembangunan Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota disusun oleh instansi yang menangani urusan kehutanan tingkat provinsi/kabupaten/ kota; i. Rencana Pembangunan Kehutanan tingkat KPH disusun oleh Kepala KPH.
