PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 31
BAB 4 — MEKANISME DAN PROSES PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN Berjangka waktu 1 (satu) tahun, dan disusun 1 (satu) tahun sebelumnya;
(1) Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 8, dipersiapkan, dibahas, disusun dan disahkan 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku rencana tahun berjalan berakhir. (2) Rencana Pembangunan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun sesuai peraturan perundang-undangan.
