PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN...
Pasal 8
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi asset KPHL dan KPHP setelah melalui prosedur hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala KPHL dan KPHP wajib melakukan pengelolaan, perawatan dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana yang telah menjadi asset KPHL dan KPHP.
