PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN...
Pasal 7
(1)Pembiayaan fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. (2)Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
