PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 29
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya. (2) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
