Pasal 28
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam bentuk recana pengelolaan jangka pendek. (2) Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. Tujuan dan sasaran yang jelas; b. Arahan kegiatan dalam kerangka kebijakan prioritas pengelolaan; c. Rencana tindakan dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan; d. Pembiayaan dan kelembagaan untuk penerapan rencana tindakan dan kegiatan; e. Pemantauan, penilaian, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan rencana mendatang. (3) Sistematika rencana pengelolaan jangka pendek sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
