PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 75
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44 Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
