Pasal 74
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku : a. usulan sewa BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini; b. persetujuan sewa BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2014 dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini; c. pelaksanaan sewa BMN yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2014 dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan hingga berakhinya jangka waktu sewa. (2) Pelaksanaan perpanjangan sewa BMN atas pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
