PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 59
BAB 6 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Penyewa wajib melakukan pengamanan atas BMN yang disewa. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyewa dilarang menggunakan BMN yang disewakan untuk peruntukkan selain dari yang telah ditetapkan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan perjanjian sewa.
